Medina Zein, Marissya Icha (Instagram/Edited by HerStory)
Penetapan status tersangka Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik, membuat pihak pelapor Marissya Icha yang diwakilkan kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, menegaskan telah menutup pintu damai rapat-rapat dan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Medina Zein terancam hukuman empat tahun penjara.
"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ramzy.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.