Gala Sky sedang bermain (instagram.com/fujii_ann_)
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan polemik penggalangan dana untuk membeli rumah Gala Sky, anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Bahkan beredar kabar bahwa rumah tersebut terancam disita.
Ini karena penggalangan tersebut tak memiliki izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, penggalangan dana tersebut meminta izin terlebih dahulu.
Perizinan penggalangan dana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 2021 tentang pengumpulan uang atau barang (OUB) yang mengharuskan penggalangan dana meminta izin Kementerian Sosial.
Hal itu dibenarkan oleh pakar hukum Abdul Fickar Hadjar. Namun, perizinan disebut harus dilakukan bila penggalangan dana melewati batas wilayah yang ditentukan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
"Itu semua penggalangan dana harus dapat izin Gubernur, Walikota, atau pemerintah wilayah setempat. Pengumpulan dana karena kan disitu ada pengawasannya, harus ada izin dan dilihat, beralasan atau tidak. Nanti di perizinan itu di Walikota yang akan menyeleksi," tutur Abdul Fickar, dikutip dari Insertive, Senin (10/1/2022).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.