Menu

Pemberian Vaksin Booster Covid-19 Dimulai Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

12 Januari 2022 10:00 WIB
Pemberian Vaksin Booster Covid-19 Dimulai Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

Ilustrasi seorang wanita sedang vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin booster Covid-19 resmi diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Untuk melakukan vaksin booster, pemerintah telah menyiapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menerima suntikan dosis ketiga ini.

Jokowi mengatakan bahwa peserta vaksinasi booster harus telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Penyuntikan booster dilakukan setelah enam bulan dari suntikan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi, Selasa (11/1/2022_.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan prioritas penyuntikan vaksin booster bagi lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan. 

Jokowi juga menegaskan bahwa vaksin booster Covid-19 ini penting untuk dilakukan demi meningkatkan sistem kekebalan terhadap virus corona, terutama varian Omicron.

Baca Juga: Gawat Sudah Masuk Indonesia! Kenali Gejala-gejala COVID-19 Varian 'Eris' yang Perlu Kamu Tahu, Tolong Jangan Diabaikan

Baca Juga: Covid-19 Kembali Jadi Ancaman Kesehatan di Dunia, Ahli Khawatirkan Muncul Varian Baru, Tetap Waspada Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan