Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
Artis Nia Ramadhani terlihat meneteskan air mata sesuai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir yang bernama Zen Vivato juga divonis hukuman yang sama.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selam satu tahun," ucap Damis.
Baca Juga: Nia Ramadhani Dihukum Penjara Bukan Rehabilitasi, Ini Penyebabnya
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengar putusan hakim, Nia Ramadhani terlihat mengeluarkan air mata. Ia sesekali mengusap air matanya tersebut.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.