Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen. Hukuman pidana tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan dengan rehabilitasi.
Pasalnya Hakim menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.
Namun Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir menyadari bahwa ada yang janggal dalam vonis satu tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus peyalahgunaan narkoba tersebut.
Mudzakir menuturkan bahwa dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban dari peredaran narkoba. Sehingga, keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.
"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," kata Mudzakir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Mudzakir juga tak sependapat dengan logika hakim yang mengatakan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivato menggunakan narkoba secara sadar. Karena bagi Mudzakir, meski ketiganya sadar menggunakan narkotika, mereka tetap sebagai korban.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.