Menu

RUU PKS, Vennetia Danes: Harus Memihak pada Korban yaitu Wanita!

26 Juni 2020 16:20 WIB
RUU PKS, Vennetia Danes: Harus Memihak pada Korban yaitu Wanita!

Wanita (Unsplash/Christopher Campbell)

HerStory, Jakarta —

Webinar mengenai INFID Perempuan dan Covid-19 kembali menyelenggarakan sebuah diskusi yang membahas mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Indonesia. Dan juga dengan adanya covid-19 membuat semakin jelasnya bentuk ketimpangan yang ada salah satunya adalah ketimpangan gender. Selain itu, pandemik ini ternyata memiliki efek yang besar bagi para wanita. 

Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa data yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak pada tanggal 1 Januari hingga 19 Juni 2020 telah dilaporkan sebanyak 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1848 kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki. 

"Korban kekerasan seksual biasanya akan mengalami penderitaan berkepanjangan, baik secara fisik maupun mental psikis yang efeknya bahkan bisa dirasakan hingga lintas generasi." Jelas Ayu dalam Webiner Series Perempuan dan Covid 19, Jumat (26/06)

Selain itu, beliau juga menyampaikan dampak apa saja yang akan dirasakan oleh korban ketika mendapatkan perilaku kekerasan seksual, baik dari segi fisik maupun psikis, mulai dari merasa tidak berharga hingga adanya keinganan untuk bunuh diri.

"Dari segi fisik korban bisa saja mengalami kerusakan organ reproduksi, kehamilan yang enggka diingkan dan komplikasi bahkan meninggal dunia. Sedangkan dari segi psikis martabat korban yang direndahkan bisa membuat korban merasa enggak berharga lagi bahkan meningkatkan gangguan depresi maupun mental." 

Untuk kasus kekerasan fisik sendiri memiliki ciri kekhususan secara normatik yang enggak bisa disamakan dengan tindak pidana yang lain. Enggak hanya itu saja, dari sisi penegakkan hukum masih dibutuhkan mekanisme pendampingan khusus untuk teman-teman korban kekerasan seksual. Sudah sepantasnya kita melakukan upaya-upaya demi melindungi masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual terutama kelompok rentan, yaitu wanita dan anak-anak.

Selanjutnya, Vennetia Danis dari Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mengatakan alasan RUU PKS itu penting karena menurut Undang-Undang 1945, pemerintah wajib memberikan perlidungan kepada setiap warga negaranya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap warga negara adalah perlindungan atas hak bebas dari ancaman dan kekerasan.

"Pemenuhan dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan adalah merupakan hak yang sangat penting karena berhubungan dengan hak-hak konstitusional lainnya yaitu hak-hak atas perlindungan dan keadilan. Hak atas perlindungan dan keadilan juga sangat penting untuk ditekankan dalam pelaksaannya kepada korban dalam penanganan pada kasus kekerasan seksual." jelas Vennetia (26/06/2020)

Dalam hal ini, peraturan hanya mengatur aturan hak-hak perlindungan terhadap tersangka dan pengaturan terhadap kekerasan seksual dalam KUHP dan masih terbatas akibatnya masih banyak kasus kekerasan seksual yang enggak dapat diproses secara hukum.

"Penyikapan kasus kekerasan seksual tidak menunjukkan empati pada korban wanita dan selalu masih cenderung menyalahkan korban. Itu masih sering di lapangan. Dan RUU PKS adalah upaya, upaya terjadinya pembaharuan hukum yang bertujuan. Pertama tentunya untuk mencegah terjadinya kekerasan, kedua mengembangkan dan melaksanakan mekanisme perlindungan dan berpihak tentunya pada korban." ungkap Vennetia.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.