Menu

Mantan Kepala BNN: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara!

13 Januari 2022 17:25 WIB
Mantan Kepala BNN: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara!

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

HerStory, Rembang —

Vonis 1 tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinilai tak tepat. Menurut mantan kepala BNN, Anang Iskandar, keduanya seharusnya direhabilitasi, buka dipenjara. 

“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022).

Dalam putusannya, hakim menjabarkan bahwa Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

“Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya. 

Baca Juga: Apes, Nia Ramadhani Minta di Rehab Malah Divonis Penjara: Kurang Bijaksana!

Baca Juga: Aksi Nia Ramadhani Awasi Mikhayla Belajar Banjir Pujian, Ini Lho Moms 7 Tips Ampuh Bantu Si Kecil Belajar, Dijamin Jadi Lebih Semangat!

Baca Juga: Netter Ribut Gegara Mahar Nikah Pinkan Mambo Cuma Rp100 Ribu, Nia Ramadhani dengan Sang Konglomerat Ardie Bakrie Ternyata Lebih Kecil Lho!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari