Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut rupanya dirasa kurang tepat oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza khawatir vonis penjara Nia Ramadhani dan suami justru akan memperburuk kondisi keduanya. Mengingat beredar kabar bahwa peredaran narkoba tetap terjadi di penjara.
"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ujar Reza, dikutip dari laman Sindikasi Matamata.com.
Deketahui, jaksa menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan. Namun vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah menghukum Nia dkk dengan hukuman penjara selama setahun.
Reza tak sependapat dengan vonis hakim tersebut. Menurutnya, perilaku penyalahgunaan narkoba tak tepat kalau dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu.
"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu," ucap Reza.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Matamata.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Matamata.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.