Ilustrasi Chloroquine. (pinterest/freepik)
Seperti diketahui sebelumnya bahwa penggunaan obat klorokuin untuk pasien COVID-19 sudah dilarang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga oleh Food and Drug Administration (FDA).
Bahkan pihak WHO pun telah mengimbau pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan pengobatan dengan klorokuin karena dianggap memicu efek samping yang berbahaya. Namun, rupanya pihak RI masih menggunakan klorokuin untuk pasien COVID-19. Lantas apa sih alasannya?
Ternyata Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan klorokuin untuk pasien COVID-19 dengan kondisi emergensi (emergency use authorization).
"Pertama, (pemberiannya-red) harus dilakukan dalam ranah obat uji artinya ada uji klinik dan pemantauan keamanannya. Kedua, hanya digunakan pada masa pandemi dan selanjutnya akan dilakukan kajian ulang mengenai efektivitasnya," ungkap Dr. L Rizka Andalucia, MPharm, Apt selaku Direktur Registrasi Obat BPOM, dalam konferensi pers di BNPB, Senin (29/6/2020).
Dokter Rizka pun mengatakan bahwa kondisi pasien COVID-19 berbeda dengan yang terjadi di luar negeri. Oleh sebab itu, klorokuin masih digunakan mengingat keefektifan obat ini untuk memulihkan pasien COVID-19 di RI.
"Tetapi kan kondisinya berbeda dengan di Indonesia. Kondisi pasien berbeda, dosis yang digunakan juga berbeda. karena itu sementara kami masih diberikan perizinan penggunaan dalam kondisi emergensi," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa penggunaan klorokuin di Indonesia telah berhasil menyembuhkan pasien yang dirawat di Wisma Atlet sebanyak 3.000 pasien.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.