Menu

Wajib Tahu! Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Resmi Dilarang Pemprov DKI

01 Juli 2020 09:51 WIB
Wajib Tahu! Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Resmi Dilarang Pemprov DKI

Seorang wanita sedang membawa belanjaan di dalam kantong plastik. (Unsplash/Gabe Pierce)

HerStory, Jakarta —

Beauty, tepat hari ini 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono Warih selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dikutip dari Antara (1/7/2020).

Tak hanya itu, Andono juga mengatakan bahwa dalam pergub itu juga terdapat aturan untuk pelaku usaha wajib memberitahu pelanggan dan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan yang berbayar.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujarnya.

"Seperti kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," sambungnya.

Seperti diketahui bahwa kantong plastik sekali pakai merupakan salah satu bahan yang dapat mencemarkan lingkungan dengan memakan waktu yang lama untuk terurai.

"Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ungkapnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana