Menu

Jangan Bandel! Jika Masih Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di DKI Bisa Didenda Hingga Rp25 Juta

02 Juli 2020 13:30 WIB
Jangan Bandel! Jika Masih Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di DKI Bisa Didenda Hingga Rp25 Juta

Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc)

HerStory, Jakarta —

Beauty, kamu pasti sudah tahu bahwa kini di Jakarta sudah ada peraturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Dengan aturan tersebut, jika masih ada yang bandel, bagi pelanggar bisa dikenakan denda yang fantastis lho. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, mengatakan bahwa sebelum dikenakan denda, pelanggar akan diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

"Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan. Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif," katanya, Rabu (1/7/2020).

"Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik,"sambungnya.

Teguran tertulis akan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali. Jika masih melakukan pelanggaran meski sudah ditegur sebanyak tiga kali, maka pelanggar bisa dikenakan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta, kenaikannya Rp 5 juta," jelasnya.

"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," tambahnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana