Ilustrasi isolasi mandiri. (Pinterest/Freepik)
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengizinkan pasien yang terpapar Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan agar kondisi tetap aman.
Izin tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tak bergejala (asimptomatik). Bagi pasien tanpa gejala atau dengan gejala ringan dapat melakukan isoman jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Berikut syarat klinis jika pasien ingin melakukan isoman:
Selanjutnya ada syarat rumah dan peralatan pendukung yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
Selama melakukan isoman, pasien yang terinfeksi harus dipantau oleh Puskesmas maupun Satgas Covid-19 setempat. Jika pasien tak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah tersebut, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.