Menu

Viral, Video Pengakuan Anak Yatim Usia 5 Tahun Dicabuli Tetangga Sebanyak Lima Kali, Miris!

07 Juli 2020 08:30 WIB
Viral, Video Pengakuan Anak Yatim Usia 5 Tahun Dicabuli Tetangga Sebanyak Lima Kali, Miris!

Ilustrasi pria sedang mengintip. (Unsplash/Dmitry Ratushny)

HerStory, Jakarta —

Malang nian nasib bocah cantik asal Padang, Sumatera Barat ini. Usianya masih 5 tahun, masih begitu belia untuk menghadapi perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan video pengakuan dirinya yang telah dicabuli sebanyak lima kali oleh tetangganya di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Dalam video yang turut diunggah oleh akun gosip di Instagram, @gosipnyinyir2, bocah tersebut memberi pengakuan kalau sudah dicabuli dengan tetenagganya yang bernama Pak Uwo. Hal itu ia sampaikan setelah ditanya oleh salah seorang laki-laki di balik layar.

"Diapain sama Pak Uwo," tanya laki-laki dalam video tersebut, seperti dikutip Selasa,(7/7/2020).

Bocah ini pun mengaku kalau tekah dicabuli oleh tetenagganya itu. Ia kerap dipaksa dan ditarik tangannya meski sudah berontak. Enggak cuma itu, bocah ini juga mengaku kalau sudah dicabuli sebanyak lima kali. Namun sayangnya, ia enggak ingat betul kapan waktu pencabulan yang diterima olehnya. 

Di akhir video, sosok pria di balik layar memperi penjelasan kalau bocah ini merupakan anak yatim, ayahnya baru saja meninggal 1-2 tahun yang lalu. Di usianya yang masih amat belia dan sudah enggak memiliki sosok ayah di sampingnya, ia harus menrima perlakuan tak senonoh dan membuatnya menjadi korban pencabulan.

Dikutip dari berbagai sumber, Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat telah menyelidiki dugaan pencabulan tersebut. Kini pelaku sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus tersbut, tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kejadian pencabulan ini rupanya telah dilaporkan oleh Nenek korban pada 11 Mei 2020 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, pihak berwajib meringkus pelaku pada 26 Juni 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. 

Baca Juga: Oklin Fia Tampil Tanpa Hijab dengan Rambut Terurai, Netizen: Beda Banget Mukanya

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.