Wenny Ariani (YouTube/Seleb Oncam News)
Wenny Ariani resmi mengajukan banding usai Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pengesahan anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya. Permohonan banding Wenny diajukan lewat kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
"Bandingnya tetap terkait masalah anak biologis ya," ujar Ferry Aswan di kanal YouTube Liputan Selebriti, Rabu (9/2).
Dalam permohonan banding, Wenny tetap menginginkan Rezky Aditya melakukan tes DNA. Mengingat Pengadilan Negeri Tangerang juga menggugurkan permohonan Wenny kepada Rezky untuk melakukan tes DNA.
"Kami menganggap permasalahan ini belum selesai karena tes DNA belum dilakukan. Selama tes DNA itu tidak ada, berarti pembuktian anak biologis ini juga tidak akan habis," jelas Ferry Aswan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.