Ilustrasi penyelewengan data pribadi (Pinterest/Edited by Herstory)
Akhir-akhir ini kabar soal data pribadi yang nggak aman ramai banget jadi perbincangan hangat di sosial media, Beauty. Perlindungan data pribadi ini ternyata juga minim, lho, di Indonesia. Melansir dari beberapa sumber, kerjasama Kemendagri dengan 13 lembaga terkait berlandaskan dua perangkat hukum, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 61 Tahun 2015.
Regulasi yang terakhir ini disebut mempertegas posisi pemerintah sebagai pengendali data pribadi masyarakat. Berarti masyarakat kehilangan hak atas data pribadinya, Beauty. Menurut regulasi internasional, pemilik data pribadi seharusnya memiliki hak-hak yang harus dilindungi, terutama oleh pemerintah. Setidaknya terdapat 7 hak dari pemilik data yang harus dilindungi, 7 hak ini ialah:
Pemilik data harus mengetahui bagaimana data pribadi akan diolah, termasuk ketika dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Penyelenggara data harus menginformasikan seluruh kerjasama pengelolaan data.
Pemilik data dapat mengajukan permintaan akses dan salinan atas data pribadi miliknya kepada penyelenggara data.
Pengolah data harus memberikan penjelasan kepada pemilik data sebelum memproses pengolahan data. Pemilik data memiliki hak untuk menolak pengolahan data selama nggak berkaitan dengan tujuan awal pengumpulan data.
Pemilik ini ternyata (harusnya) punya hak sebesar ini, lho. Nggak semena-mena data pribadi diberikan atas kepentingan pribadi pemerintah tanpa persetujuan pemilik data.
Pemilik data berhak meminta data pribadi yang telah diproses dari penyelenggara data dalam format yang dapat dibaca semua perangkat.
Kalau data nggak diproses sesuai hukum yang berlaku, pemilik data berhak menempuh proses hukum yang adil.
Setiap pemilik data yang dilanggar hak-haknya akan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang terjadi, baik kerugian materiil maupun non-materiil.
Sayangnya, Beauty, regulasi di Indonesia yang mengatur perlindungan atas hak pemilik data masih belum memadai. Misalnya Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pengawasan atas perlindungan data pribadi dilaksanakan oleh menteri.
Cukup nggak adil mengingat pemerintah di sisi yang lain juga bertindak sebagai penyelenggara data. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus pengawas.
Regulasi perlindungan data pribadi yang tumpang tindih ini diharapkan dapat diselesaikan melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah masuk dalam proses pembahasan. Makanya, adanya RUU ini, berbagai ketentuan yang bertentangan dapat dihapuskan. Tapi RUU PDP ini masih menyisakan celah hukum, seperti belum ada pasal yang mengatur pembentukan lembaga independen dan tugas pengawasan masih dipegang oleh pemerintah.
Nah, gimana Beauty? Apakah kamu setuju bahwa 7 hak di atas harusnya pemilik data miliki?
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: