Menu

Istri Doni Salmanan Masih Berstatus Sebagai Saksi: Mohon Doanya Ya Semua

16 Maret 2022 16:40 WIB
Istri Doni Salmanan Masih Berstatus Sebagai Saksi: Mohon Doanya Ya Semua

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina (Instagram/dinanfajrina)

HerStory, Jakarta —

Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan binary option Quotex. Sang istri, Dinan Fajrina pun akhirnya diperiksa penyidik sebagai saksi setelah sebelumnya mangkir karena alasana kesehatan.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Dinan Fajrina tak banyak berkomentar dan hanya memiinta doa agar berjalan dengan lancar.

"Mohon doanya ya semua," ujar Dinan Fajrina sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan sebelumnya tak memenuhi pemeriksaan lantaran sedang tidak dalam keadaan sehat. Apalagi, tiga hari sebelumnya Dinan mengikuti proses penyitaan aset Doni.

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar kepada awak media.

Sebagai pengingat, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomo LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, pada Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni informasi Teknologi dan Elektroni (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan