Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Instagram/niadaniatynew)
Sidang putusan kasus CPNS bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania baru saja dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Olivia bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.
Usai menyatakan Olivia bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara bagi yang bersangkutan. "Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua majelis. Hal ini rupanya mematik kekecewaan korban, karena merasa hukuman untuk Olivia tak setimpal.
Disisi lain, Farhat Abbas sebagai ayah sambung Olivia Nathania, menyebut penipuan sudah sering terjadi selama ia menikah dengan Nia Daniaty.
"Pernah dianggap memalsukan visa, penggelapan dan penipuan berlian, korbannya hampir 1,4 miliar dulu. Ada sekelompok pengusaha katering yang dipesan tapi nggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya. Trus usaha bisnis pakaian dan lainnya kurang hapal," ujarnya di kanal Youtube Uya Kuya TV, Senin (28/3).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.