Menu

Terbaru! Kapten Vincent Dipolisikan Gegara Dugaan Kasus Binary Option

01 April 2022 14:05 WIB
Terbaru! Kapten Vincent Dipolisikan Gegara Dugaan Kasus Binary Option

Kapten Vincent dan Novita Condro (Instagram.com/novitacondro)

HerStory, Jakarta —

Masih ingat Kapten Vincent Beauty? Ya, mantan pilot sekaligus influencer Vincent Raditya dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang.

Pria yang lebih dikenal dengan Kapten Vincent tersebut dilaporkan oleh seorang bernama Federico Fandy ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Kuasa hukum Federico Fandy, Riswal Saputra menyatakan dugaan kasus yang menjerat Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kapten Vincent terindikasi sebagai affiliator salah satu aplikasi binary option.

"Terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai affiliator aplikasi OxTrade," kata Riswal.

Riswal mengungkapkan kerugian yang dialami oleh kliennya bernilai puluhan juta rupiah.

"Kerugian, berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," terangnya.

Selain Federico Fandy, Riswal menyebut ada lebih dari 10 orang lain yang juga diduga sebagai korban Vincent. Namun, dia belum bisa mengungkapkan lebih detail karena masih dalam proses pengumpulan bukti.

"Dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini," tutur Riswal.

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Sri Handari