Menu

Bebas dari Kasus Prostitusi Online, Vernita Syabilla Jadi Korban

01 Agustus 2020 08:05 WIB
Bebas dari Kasus Prostitusi Online, Vernita Syabilla Jadi Korban

Vernita Syabilla (Instagram/vernitasyabilla)

HerStory, Jakarta —

Sempat ramai diberitakan bahwa Polresta Bandar Lampung baru saja meringkus artis berinisial VS akibat dugaan prostitusi online. Berbagai nama bermunculan, termasuk artis Vernita Syabilla. Namun, saat ini Vernita telah terbebas dari jeratan kasus tersebut. Ia ditetapkan sebagai korban.

Kuasa hukum artis berusia 27 tahun tersebut, Teguh Sumarno mengatakan, "Kita apresiasi dulu pihak kepolisian berhasil mengungkap satu jaringan prostitusi online. Seperti diketahui klien saya adalah korban. Kami pun dalam hal ini sangat menyesali," jelasnya.

Teguh menyebutkan Vernita Syabilla datang ke Bandar Lampung dalam rangka bekerja. Sebab itu status kliennya terlibat dalam kasus prostitusi online hanya dugaan dan ditetapkan sebagai saksi.

"Hari ini klien saya pun sebagai saksi dan kami akan membawa yang bersangkutan pulang," ungkap Teguh.

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap Vernita Syabilla dan pengusaha berinisial S di salah satu hotel berbintang pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 17.00-18.30 WIB. Setelahnya polisi juga mengamankan dua muncikari berinisial MK dan MMA.

Saat itu, Polisi mengamankan satu kotak kondom, uang tunai sebesar Rp 15 juta, dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp16 juta.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Clara Aprilia