Menu

Terbukti Telah Lalai Berkendara Menyebabkan Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Hukuman Penjara

12 April 2022 15:55 WIB
Terbukti Telah Lalai Berkendara Menyebabkan Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Hukuman Penjara

Tubagus Joddy, Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Ardiansyah (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Bogor —

Kasus kecelakaan maut yang merengut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah hingga kini masih terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur telah menjatuhi vonis 5 tahun hukuman penjara kepada supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy lantaran terbukti lalai dalam berkendara pada Senin,(11/4/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).

Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Menanggapi vonis ini, Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis tersebut.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Azizah Angraini Ramadini

Artikel Pilihan