Penumpang kapal asal Dumai tiba di Terminal Domestik Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa)
Saat mudik, sangat penting untuk mengetahui beberapa nomor penting demi keselamatan berkendara karena kita tak pernagh tahu kapan kejadian darurat akan terjadi.
Kejadian buruk dan tak menyenangkan bisa saja terjadi kapan saja. Misalnya membutuhkan pertolongan medis secepatnya (serangan jantung, sesak atau kesulitan bernapas), kecelakaan, kebakaran, kekerasan, kriminalitas, hingga bencana alam dan lain sebagainya. Nah, nomor telepon darurat ambulans dan instansi lain memang sengaja dibuat sebagai wadah untuk menjaga masyarakat.
Kamu tentu tak akan mengingat nomor telepon kantor pemadam kebakaran terdekat, kamu juga mungkin akan kesulitan mencari nomor telepon ambulans setiap daerah. Maka, itulah fungsinya dibuat nomor darurat, di mana nomor darurat ini akan menghubungkan kamu ke lembaga atau institusi pertolongan terdekat. Setiap negara pasti memiliki nomor darurat, termasuk Indonesia. Berikut nomor telepon darurat ambulans.
Supaya masyarakat mudah mengingat nomor telepon darurat ambulans, maka dibuat dengan tiga digit saja. Ketika melakukan panggilan darurat, nomor telepon dan lokasi kamu akan terlacak.
Namun bisa juga tergantung pada tower operator terdekat yang kamu gunakan. Pada artikel di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang dipublikasikan pada tahun 2016 lalu, dituliskan bahwa Rudiantara akan menerapkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, di mana nomor darurat ini sama seperti dengan nomor darurat Eropa. Nomor tunggal darurat tersebut dapat digunakan sejak tahun 2019, dan masih berlaku hingga sekarang.
Mari simak daftar nomor telepon darurat ambulans dan lainnya yang sudah telah dirangkum berikut ini:
Call Center: 112
Polisi: 110
Ambulans: 118 dan 119
Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123
Basarnas atau SAR: 115
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) = 117
Posko bencana alam: 129
Posko Kewaspadaan Nasional: 122
Nomor darurat telepon seluler dan satelit: 112
Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875
Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810
Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI: Hotline 500-454
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.