Menu

Ramai Diperbincangkan, Inilah 3 Fakta Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Anggota Sindikasi

23 Agustus 2020 15:25 WIB
Ramai Diperbincangkan, Inilah 3 Fakta Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Anggota Sindikasi

ilustrasi kekerasan seksual (pinterest/edited by herstory)

HerStory, Jakarta —

Beberapa bulan terakhir kasus kekerasan seksual yang menimpa DR ramai diperbincangkan warganet, terutama di media sosial Twitter. Kabar ini bahkan menjadi sorotan berita beberapa media karena dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan salah satu anggota SINDIKASI pada 2018.

Berdasarkan siaran pers dari SINDIKASI, ternyata ada beberapa fakta menarik yang belum diketahui oleh banyak orang terkait penjelasan kasusnya. Jelas saja, banyak warganet hanya berpacu pada isi cuitan yang diunggah oleh akun korban di Twitter.

Berikut adalah beberapa fakta yang terjadi:

1. Sindikasi tak pernah menutup kasus

Sindikasi sebenarnya nggak pernah menutup kasus ini, lho. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SINDIKASI telah membentuk Tim Pencari Fakta Internal untuk menelusuri kasus tersebut.

Tapi seperti yang sudah kita tahu, selama masa tugas Tim Pencari Fakta Internal pada Oktober 2018 sampai Februari 2019, upaya untuk mengungkap kasus perkosaan tersebut nggak menemukan titik terang, karena nggak ada laporan yang masuk melalui mekanisme penerimaan pengaduan yang disiapkan oleh tim. Enggak heran hal ini seperti tertutup meskipun sebenarnya enggak pernah ditutup, karena SINDIKASI punya regulasi SOP penangananan kekerasan seksual.

2. MPO membentuk TIPF

Sebagai upaya lanjutan dari kembali naiknya kasus dugaan perkosaan ini, MPO membentuk Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang terdiri atas Perwakilan LBH APIK Jakarta (Uli Pangaribuan), SAFEnet (Nenden S. Arum), YLBHI (Asfinawati) dan Azriana Manalu Ketua Komnas Perempuan 2015-2019. Nah, tim ini akan bekerja selama dua bulan, yaitu dari Agustus hingga September 2020.

3. TIPF mengedepankan rasa keadilan dan menjaga rahasia korban

Meskipun sudah ramai diketahui banyak pihak bahwa DR adalah korban, TIPF tetap memberikan ruang aman bagi korban supaya tercipta situasi yang kondusif bagi korban untuk mengungkapkan kasus perkosaan yang dialaminya. Investigasi dan penggalian informasi akan dilakukan dengan berbagai metode komunikasi yang memungkinkan kerahasiaan dan kenyamanan korban tetap terjaga.

Selama proses investigasi, TIPF akan memberikan dukungan kepada korban untuk berani bersuara dan memastikan bahwa korban akan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, demi terungkapnya dugaan kasus perkosaan ini.

Jadi, itulah fakta yang terjadi di lapangan soal kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh anggota SINDIKASI ini. Semua pihak pasti berharap korban mendapatkan ruang aman atas apa yang menimpanya, serta mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.