Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/vanessaangelofficial)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Vanessa Angel karena memiliki obat-obat terlarang, pil Xanax. Vanessa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Meski dijatuhkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan dendam maksimal Rp100 juta, Vanessa pun tak merasa keberatan. Ia mengatakan bahwa dakwaan tersebut telah sesuai.
"Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya," imbuhnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Ia pun mengucap syukur karena sidang pertama berjalan dengan mulus. Sidang lanjutan diadakan minggu depan pada Senin (7/9/2020).
"Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi," sambung Vanessa Angel.
Ibu satu anak iniĀ melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.