Menu

Gak Cuma Bagus dan Unik Saja! Ini 3 Syarat Pemberian Nama Anak yang Mesti Kamu Pahami, Nomer 2 Penting Banget!

16 Juni 2022 11:50 WIB
Gak Cuma Bagus dan Unik Saja! Ini 3 Syarat Pemberian Nama Anak yang Mesti Kamu Pahami, Nomer 2 Penting Banget!

Ilustrasi balita makan buah (Shutterstock / Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Gak cuma asal pilih, ternyata pemberian nama anak juga harus memiliki beberapa syarat lho Moms. Selain bermakna baik, ada beberapa hal yang sebaiknya dipenuhi oleh orangtua.

Oleh karenanya, kini pemberian nama anak pun menjadi sorotan penting yang wajib diketahui oleh para orang tua.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan peraturan pemberian nama untuk ditulis di dokumen kependudukan. Apa saja itu?

1. Dua nama dan 60 huruf

Pencatatan nama ini tertuang dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, yaitu: mudah dibaca, tak bermakna negatif dan tak multitafsir.

Selanjutnya jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan umlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca Juga: Waspada! Ini 30 Nama Bayi Dilarang dalam Islam Gegara Artinya Buruk, Jangan Sampai Diberikan untuk Si Kecil Ya!

Baca Juga: 30 Nama Bayi Awalan Muhammad 3 Kata yang Indah dan Gagah, Cocok Banget untuk Jagoan Kecilmu!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di GenPI

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Azka Elfriza