Menu

Rumahnya Disatroni Polisi, Ternyata ini Alasan Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik: Wajib Patuh pada Proses Hukum

17 Juni 2022 15:25 WIB
Rumahnya Disatroni Polisi, Ternyata ini Alasan Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik: Wajib Patuh pada Proses Hukum

Nikita Mirzani datangi Polresta Serang Kota

HerStory, Depok —

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap alasan kliennya akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota. Dia mengatakan Niki hadir bukan karena rumahnya didatangi polisi, melainkan kesediaan memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, kedatangan Nikita Mirzani merupakan bentuk tanggung jawab dan kooperatif. "Karena, sebagai warga negara Indonesia, Nikita wajib patuh pada proses hukum, termasuk apabila dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid dikutip dari JPNN.com, sindikasi Herstory, Jumat (17/6).

Fahmi memastikan bahwa Niki tetap santai saat mendatangi Polresta Serang Kota. Sebab, Niki menyadari kewajiban apabila mendapat panggilan dari penyidik. "Kan, kewajiban untuk datang, atas panggilan polisi," jelasnya.

Fahmi Bachmid menambahkan, selama ini Nikita Mirzani berhalangan hadir lantaran kesibukan. "Iya (Nikita Mirzani berhalangan hadir)," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Lolly Cuma Bisa Telan Ludah! Gaji Bersih Jadi ART Nikita Mirzani Terkuak, Sampai Skincare Sudah Disediakan!

Baca Juga: Rahasia Gelap Akhirnya Terkuak, Nikita Mirzani Bongkar Chat dari Rizky Irmansyah Usai Ngaku Dianiaya, Gimana Klarifikasi Sang Nyai?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan