Menu

Kembali Diperketat, Ini Ketentuan Pernikahan saat PSBB

14 September 2020 12:30 WIB
Kembali Diperketat, Ini Ketentuan Pernikahan saat PSBB

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Aceh, Jumat (21/8/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras)

HerStory, Jakarta —

Mulai hari ini (14/9/2020), Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aktivitas perkantoran kembali melaksanakan pekerjaan dari rumah alias Work From Home (WFH). Namun, 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB berlangsung.

Tak hanya itu, rupanya aturan tentang pernikahan di masa PSBB juga alami perubahan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan beberapa ketentuan bagi pasangan yang ingin menikah saat PSBB ini.

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan, khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," imbuh Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Bukan tanpa alasan, aturan ini kembali diperketat mengingat lonjakan kasus infeksi corona yang terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Dengan mengurangi aktivitas yang memicu kerumunan diharapkan akan menurunkan angka infeksi corona.

"Sudah lebih dari 1.300 orang yang wafat karena COVID-19 kita tidak ingin lebih banyak lagi kita ingin menjaga keselamatan semua," lanjutnya.

Baca Juga: Pintu CuanTerbuka Lebar, Ini 3 Zodiak yang Dapat Rezeki Nomplok Gegara Niat Baik untuk Nikah! Kamu Termasuk Salah Satunya Bukan?

Baca Juga: Intimate Wedding Diprediksi Gak Laku Lagi, Tren Pernikahan 2024 Kembali Normal dengan Sekala Besar Jadi Pilihan! Wow, Siap-siap Tabungan Ya!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.