Menu

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Anies Baswedan: Pasien COVID-19 Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

14 September 2020 13:15 WIB
PSBB DKI Jakarta Diperketat, Anies Baswedan: Pasien COVID-19 Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww)

HerStory, Jakarta —

PSBB kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya menutup kembali beberapa sektor usaha dan fasilitas umum, rupanya PSBB juga menerapkan ketentuan pelarangan isolasi mandiri di rumah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa pasien infeksi corona harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena mencegah terjadinya penularan ke orang-orang di sekitar rumah.

"Jadi mulai besok (senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain," lanjutnya.

Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa jika ada pasien yang bandel tak mau melakukan isolasi di tempat yang seharusnya akan dijemput oleh petugas.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Debat Pilpres Terakhir Sudah Digelar, Ini Pandangan Tiap Capres Terhadap Permasalahan Wanita, Intip Yuk Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.