Menu

Hati-hati! Tak Pakai Masker saat PSBB Bisa Didenda hingga Rp500 Ribu

15 September 2020 09:00 WIB
Hati-hati! Tak Pakai Masker saat PSBB Bisa Didenda hingga Rp500 Ribu

Seorang warga memakai masker sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona (COVID-19) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/3/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.)

HerStory, Jakarta —

PSBB mulai kembali diterapkan hari ini, (14/9/2020). Regulasi mengenai protokol kesehatan pun kembali diperketat. Salah satunya adalah penggunaan masker.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau masyarakat untuk patuh menggunakan masker di tengah masa PSBB. Jika ada yang melanggar akan dikenakan denda secara berjenjang.

"Terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Kita akan kenakan denda secara berjenjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Sanksi tersebut berjenjang. Jika perbuatannya itu terulang kembali, maka denda yang harus dibayarkan oleh warga lebih besar dari sebelumnya,” lanjutnya.

Anies menjelaskan bahwa jika tak menggunakan masker pertama kali dikenakan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera masyarakat agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Jika hari ini tidak memakai masker denda sebesar Rp250 ribu. Kemudian jika besoknya melakukannya lagi, maka akan didenda sejumlah Rp500 ribu dan seterusnya," jelas Anies.

"Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan kita harus menjaga kedisiplinan. Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian," pungkasnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.