Menu

Kasus Kejahatan Nindy Ayunda Diusut lagi, Mantan Sopir Ngaku Dipukuli Hingga Trauma: Saya Minta Keadilan!

05 Juli 2022 12:16 WIB
Kasus Kejahatan Nindy Ayunda Diusut lagi, Mantan Sopir Ngaku Dipukuli Hingga Trauma: Saya Minta Keadilan!

Nindy Ayunda (Instagram/nindyayunda)

HerStory, Depok —

Kasus penganiayaan mantan sopir Nindy Ayunda kembali dilanjutkan. Sulaiman, mantan sopir Nindy membuat pengakuan mengejutkan. Secara blak-blakan, Sulaiman mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan mantan bosnya. Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.

"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama kepala saya," ujar Sulaiman usai bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa dini hari (5/7).

Sulaiman juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan. "Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mata ditutup," paparnya.

Imbas kejadian tersebut, Sulaiman mengaku masih sering merasakan sakit di kepala. Ia juga jadi mudah hilang fokus. "Sekarang saya merasakan, kadang terasa pusing saja kepala," katanya.

Selain kondisi fisik yang menurun, Sulaiman juga mengalami gangguan psikis akibat hal itu. "Saya merasa trauma, takut ada yang mengikuti lagi atau gimana," ungkapnya.

Kondisi itulah yang membuat Rini Diana selaku istri Sulaiman membuat laporan polisi atas dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang, karena suami jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala. Jadi untuk cari kerjaan itu susah, bos nggak mau yang agak tulalit," jelasnya.

"Makanya saya mau berjuang buat keadilan suami saya di sini. Saya orang kecil, saya cuma minta keadilan," tegasnya.

Diketahui, Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Sulaiman diduga disekap karena memata-matai Nindy atas suruhan mantan suaminya Askara Parasady.

Dalam laporan istri Sulaiman, Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. "Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Rini Diana terhadap Nindy Ayunda dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Matamata.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Matamata.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan