Menu

Waduh! Langgar Kontrak Kerja, Lindsay Lohan Harus Bayar Denda Rp5M!

16 September 2020 17:25 WIB
Waduh! Langgar Kontrak Kerja, Lindsay Lohan Harus Bayar Denda Rp5M!

Lindsay Lohan. (Pagesix.com/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Aktris cilik asal Hollywood, Lindsay Lohan kembali diterpa kabar enggak mengenakan. Kali ini Lindsay digugat oleh penerbit HarperCollins dengan tuduhan melanggar kesepakatan buku dengan perusahaan tersebut.

Menurut dokumen hukum yang diperoleh oleh TMZ, Lindsay pada awalnya sudah menandatangani kontrak pada Maret 2014 silam untuk menulis sebuah buku di perusahaan penerbit tersebut. kemudian, Lindsay dan perusahaan produksinya sudah menjanjikan untuk memberikan draft buku kepada penerbit pada Mei 2015, namun enggak pernah terjadi.

Menurut artikel yang dilansir (15/09/2020) dari The Independent mengatakan bahwa HarperCollins akhirnya mengklaim bahwa revisi akan dilakukan pada Maret 2017, dengan membayar Lindsay sebanyak Rp 5,4 M untuk royalty di masa depan. Namun, hingga saat ini Lindsay enggak kunjung memberikan naskah tersebut.

Kemudian, kesepakatan mengenai buku tersebut dibatalkan pada September 2018, namun Lindsay enggak pernah mengembalikan uang yang sudah diberikan kepadanya tersebut. Kini perusahaan tersebut sudah menggugat bintang film “Mean Girls” tersebut dengan jumlah penuh dan bunganya serta biaya hukum.

Dokumen hukum yang dilihat oleh Entertainment Tonight menyatakan bahwa, "dengan gagal mengembalikan uang kepada Penggugat atas pelanggaran perjanjian Tergugat, Tergugat telah menerima rejeki nomplok dan telah diperkaya secara tidak adil"

Laporan pada saat kesepakatan penerbitan ditandatangani pada tahun 2014 menunjukkan bahwa buku itu akan menjadi memoar Lohan dalam menggunakan materi dari buku harian yang dia simpan selama waktunya di rehabilitasi tahun sebelumnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.