Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani (Instagram/Edited by HerStory)
Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan Shandy Purnamasari tengah jadi sorotan lantaran bisnis skincarenya tengah bersaing dengan produk lain. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengungkap tentang putusan terkait sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow milik Putra Siregar.
Pihak pengadilan mengabulkan sebagian gugatan PS Glow yakni terkait hak eksklusif atas merek dagang mereka. "Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang Glow dan merek dagang Store Glow yang terdaftar pada Dirjen Kemenkumham RI untuk jenis barang golongan 3 (kosmetik)," tulis putusan tersebut.
Tak cuma itu, pihak pengadilan menetapkan jika Gilang-Shandy wajib membayar ganti rugi. Sebelumnya, PS Glow mengajukan gugatan senilai Rp360 miliar. Namun pengadilan hanya menetapkan nilai ganti rugi senilai puluhan miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar," demikian putusan pengadilan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: