Menu

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar, Netizen: Biar Kapok Mulutnya

25 Juli 2022 14:30 WIB
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar, Netizen: Biar Kapok Mulutnya

Nikita Mirzani (Instagram/EditedByHerstory)

HerStory, Jakarta —

Sempat menghebohkan soal kabar Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh pihak polisi di pusat perbelanjaan, kini dikabarkan Nikita Mirzani batal ditahan.

Namun, Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap pekan sampai perkara disidangkan.

"Satu minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 22 Juli 2022.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Polresta Serang Kota memang tidak menahan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. 

Kendati begitu, Nikita Mirzani pun masih berstatus tersangka, sehingga penyidik Polres Serang Kota tak menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut.

Menurut kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Nikita Mirzani bisa diancam pidana penjara hingga 12 tahun, apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tutur Yafet.

Nikita Mirzani selaku terdakwa juga akan tetap disidangkan. 

Selain itu, meski batal ditahan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani tetap dianggap Yafet Rissy memenuhi unsur pelanggaran pidana.

"Tindakannya telah menghina, merendahkan, mencemarkan dan memfitnah Dito Mahendra hingga menimbulkan kerugian materiil," terang Yafet Rissy.

"Kan tentunya juga merusak reputasi pribadi dan bisnis dari mas Dito Mahendra. Itu sesuatu yang sangat serius," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, tentu netizen pun langsung menuai komentar terkait yang dialami Nikita Mirzani.

"biarin kalau silampir dtangkap biar kapok mulutnya itu biar gak terlalu parah mulutnya yg busuk itu" tulis komentar netizen.

"Itulah yang di sebut mulutmu harimaumu ALLAH langsung balas di dunia masih untung dia" lanjut komentar netizen.

"Semoga nikmir bisa mengambil hikmah dari setiap kejadian.. tidak ada sebab tanpa akibat..." timpal komentar lainnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani nyaris masuk penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pada 21 Juni 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa saat sedang menghabiskan waktu bersama putranya Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta. 

Nikita Mirzani didatangi penyidik Polresta Serang Kota tempat Dito Mahendra melapor karena dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Satu hari setelahnya, Polresta Serang Kota menerbitkan surat penahanan bagi Nikita Mirzani usai diperiksa sebagai tersangka. Namun beberapa jam setelah penetapan, Nikita batal ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan Dito, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Bongkar Kedok dan Borok Rizky Irmansyah saat Pacaran, Nikita Mirzani: Sayang Sih Sayang, tapi...

Baca Juga: Nikita Mirzani Sibuk Koar-koar Dapat Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Sang Nyai Diminta Cek Kejiwaan: Mungkin Dia Lagi Butuh Uang...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Yolanda Bonnita

Artikel Pilihan