Menu

Kapan Boleh Lakukan Vaksin Booster Kedua? Ini Dia 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi

01 Agustus 2022 20:10 WIB
Kapan Boleh Lakukan Vaksin Booster Kedua? Ini Dia 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi vaksin jenis Sinovac. (Freepik/rawpixel.com)

HerStory, Medan —

Kabar mengenai vaksin booster kedua atau vaksinasi Covid-1 dosis keempat sedang ramai diperbincangkan. Bahkan, pemerintah telah membuka program vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan.

Tak lama lagi pemberian vaksin untuk mendapatkan perlindungan tambahan ini akan diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya ketahui syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster kedua.

Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatian, yaitu:

1. Pastikan bahwa kamu sudah mendapatkan vaksin booster pertama atau vaksinasi dosis ketiga.

2. Penuhi syarat jeda waktu yaitu sekitar enam bulan setelah mendapatkan vaksin booster dosis pertama.

3. Tersedia tiket untuk mendapatkan vaksin booster dosis kedua yang dapat dicek melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.

4. Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala berat, boleh melakukan vaksin booster dosis kedua setelah melewati jeda waktu tiga bulan pasca dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Itu dia beberapa hal yang wajib kamu perhatikan terkait vaksin booster kedua. Meski sudah vaksin, tetap jaga protokol kesehatan ya, Beauty!

Baca Juga: Gawat Sudah Masuk Indonesia! Kenali Gejala-gejala COVID-19 Varian 'Eris' yang Perlu Kamu Tahu, Tolong Jangan Diabaikan

Baca Juga: Covid-19 Kembali Jadi Ancaman Kesehatan di Dunia, Ahli Khawatirkan Muncul Varian Baru, Tetap Waspada Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.