Menu

Apa Itu Mini Lockdown?

30 September 2020 10:15 WIB
Apa Itu Mini Lockdown?

Kendaraan melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat selama sepekan PSBB volume kendaraan menurun 19%. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

HerStory, Jakarta —

Mini lockdown adalah karantina wilayah terbatas di lingkup kecil atau pembatasan wilayah berskala mikro. Intervensi berbasis lokal ini dilakukan untuk menekan angka kasus infeksi virus corona.

Istilah mini lockdown disinggung oleh Presiden Joko Widodo saat rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual pada Senin (28/9/2020). Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menganggap bahwa aturan mini lockdown akan lebih efektif menekan laju penyebaran virus corona dibandingkan dengan lockdown seluruh wilayah.

"Mini lockdown yang berulang ini akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota, satu kabupaten, apalagi satu provinsi. Ini akan merugikan banyak orang," ujar Presiden Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/9/2020).

Mini lockdown yang dimaksud adalah membatasi aktivitas ekonomi dan sosial di tingkat desa, kampung, RT, RW, pondok pesantren hingga perkantoran yang rentan terpapan virus corona.

"Ini perlu saya sampaikan sekali lagi pada komite. Intervensi berbasis lokal agar disampaikan ke provinsi, kabupaten, kota, berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT, atau di kantor, pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif," tuturnya.

Menurut Presiden Jokowi lockdown seluruh wilayah tak akan efektif karena tak semua daerah masuk zona merah. Oleh sebab itu, ia meminta para petinggi daerah untuk tak buru-buru menerapkan PSBB ketat karena akan merugikan banyak pihak.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana