Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J mengantongi bukti yang amat dahsyat. Bukti yang sudah ditangannya saat ini ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak tegas enggan memberikan bukti ini kepada penyidik lantaran suatua alasan. Kenapa ya?
Kasus pembunuhan Brigadir N Yoshua Hatubarat alias Brigadir J masih menjadi pemberitaan hangat hingga saat ini. Publik begitu menyoroti kasus pembunuhan dengan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebai tersangka.
Banyak spekulasi mencuat perihal motif Ferdy Sambo nekat melakukan hal keji pada bawahannya. Salah satu yang cukup disorot berkaitan dengan isu perselingkuhan Ferdy Sambo diduga dengan AKP Rita Yuliana.
Di samping itu, pengacara keluarga Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mengantongi bukti Ferdy Sambo selingkuh dengan si cantik. Bukti dahsyat yang dikantonginya sampai bikin Pak Jenderal bak kebakaran jenggot!
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, bukti Ferdy Sambo selingkuh diincar oleh jenderal bintang satu (Brigjen). Pengakuan Kamaruddin mendapat peringatan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi Rian memperingatkan Kamarudin agar tak banyak ngoceh di media mengenai kasus pembunuhan Brigadir Josua. Jika punya bukti, kata Andi Rian, serahkan saja ke penyidik, bukan malah koar-koar di media.
“Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik, jangan ngoceh di media,” kata Andi Rian beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki bukti perselingkuhan Ferdy Sambo dengan seorang wanita yang disebutnya ‘si cantik’.
Menurut Kamaruddin, hubungan terlarang antara Irjen Ferdy Sambo dengan ‘si cantik’ yang memicu pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat bukan omong kosong.
“Saya punya bukti rekaman elektronik,” ucap Kamaruddin dalam sebuah program talkshow Kontroversi Motif Dewasa Sambo Bunuh Yosua.
Menurut Kamaruddin, bukti perselungkuhan Ferdy Sambo dengan si cantik sangat dahsyat. Bukti itu diincar terus oleh jenderal bintang satu.
“Saking dahsyatnya bukti ini, diincar terus oleh brigadir jenderal (Brigjen) yang memintai keterangan daripada klien saya,” kata Kamaduddin.
Disebutkan Kamaruddin, ketika keluarga Brigadir Joshua diperiksa di Polda Jambi, Brigjen itu datang langsung ke Jambi dan mengincar HP keluarga Brigadir Joshua yang berisi rekaman tersebut.
“Bahkan ketika klien saya memberi keterangan, penyelidik atau penyidik ini tidak mau menuliskan di dalam BAP, tetapi yang diincar adalah handphone ini, barang bukti ini,” beber Kamaruddin.
“Di situlah luntur kepercayaan saya kepada penyelidik dan atau penyidik yang ikut ke Jambi,” sambung Kamaruddin.
Kamaruddin sempat melayangkan protes kepada polisi yang meminta keterangan di Jambi, karena tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Interview (BAI).
“Saya protes, kenapa ini orang 11 saksi saya doktrin untuk berkata yang benar tapi ketika saya perhadapkan, kami dimintai keterangan, tidak tertulis,” katanya.
“Lalu si Brigadir Jenderal mengatakan ‘Oh iya bang, kami sudah tahu, bahkan buktinya sudah kami ambil secara screenshot dan sudah kami kirim ke Jakarta, ini buktinya’. Ditunjukkan sama saya di handphone-nya sudah dikirim ke Jakarta,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin lalu bertanya mengapa keterangan itu tidak tertuang dalam BAI.
“Oh nanti bang dalam BAP,” jawab sang Brigadir Jenderal, yang ditirukan Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan keterangan yang telah diberikan oleh kliennya harus dituliskan ke dalam BAI terlebih dahulu.
“Saya tidak percaya sama kalian, tuliskan dalam BAI, itu juga nanti dalam BAP kalau sudah digelar di Jakarta,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin lalu menuliskan dengan tangan sesuai rekaman elektronik itu, termasuk rekaman tentang ancaman pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
“Akhirnya setelah saya tulis pakai tangan saya, dituliskanlah ini, terus diincar Handphone saya gak kasih,” tegasnya.
Kamaruddin mengaku tidak mau memberikan HP itu karena isinya memiliki bukti yang sangat dahsyat.
“Ini barang bukti sangat dahsyat karena sudah saya interogasi juga ini saksi,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan jika polisi mau mengambil HP tersebut, maka harus ada penetapan dari pengadilan.
“Saya tidak mau (ngasih), urus izin penetapan dari pengadilan, baru saya serahkan,” tandas Kamaruddin Simanjuntak.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Fajar. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.