Menu

Tok! Tetapkan Tarif Swab Test, Kemenkes: Paling Mahal Rp900 Ribu

03 Oktober 2020 16:00 WIB
Tok! Tetapkan Tarif Swab Test, Kemenkes: Paling Mahal Rp900 Ribu

Petugas melakukan swab test atau tes usap pada santri Pondok Pesantren Moderen Gontor Darussalam, Kamis (11/6/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.)

HerStory, Jakarta —

Deteksi COVID-19 bisa dilakukan dengan swab test dan rapid test. Diketahui bahwa swab test memberikan hasil yang lebih akurat dibandingkan dengan rapid test. Enggak heran bahwa swab test mematok harga yang lebih mahal hingga capai jutaan rupiah.

Harganya beragam, akhirnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan tarif swab mandiri. Berdasarkan Kemenkes, harga tertinggi swab test dipatok Rp900 ribu sudah termasuk pemeriksaan real time polymerase chain reaction (PCR).

"Tim Kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu. Jadi Rp900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir, PHD, SpTHT-KL (K), MARS dalam konferensi pers virtual di Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Harga yang dipatok pun sudah diperhitungkan secara matang meliputi jasa pelayanan tenaga kesehatan yang terlibat, seperti dokter mikrobiologi klinis atau patologi klinis, tenaga ekstraksi, serta petugas pengambil spesimen serta alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan