Hotman Paris, Putri Candrawathi (Foto/Edited by HerStory)
Nama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut terseret sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu. Setelah sebelumnya sempat heboh pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Tak ayal, kasus tersebut ikut membuat pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea menyinggung soal ancama bagi seseroang yang telah sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.
"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.
Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa. Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.