Najwa Shihab. (Instagram/najwashihab)
"Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," lanjut Nana.
Nana pun menjelaskan bahwa wawancara kursi kosong sudah lazim dilakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat sejak beberapa tahun lalu.
Seperti diketahui bahwa Ketua Relawan Jokowi Bersatu Silvia Dewi Soembarto melaporkan Najwa Shihab karena video yang viral mengenai wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dalam laporan itu, Silvia mengatakan bahwa Najwa Shihab telah melakukan cyberbullying kepada Menkes Terawan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.