Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Instagram/niadaniatynew)
Diduga korban CPNS bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diketahui memakan hingga 179 korban dengan kerugian hingga Rp 8,1 miliar.
Kini, sang ibu ternyata ikut digugat oleh para korban atas kasus tersebut.
Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya.
Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong, yang dilakukan sang anak.
"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat.
Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.
Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: