Menu

Masih Cekcok Soal Harta Warisan Mendiang Dorce, Keluarga dan Anak Angkat Bertemu Hingga Ada Aksi Tahan Motor: Kedudukan Anak Angkat Itu...

31 Agustus 2022 19:56 WIB
Masih Cekcok Soal Harta Warisan Mendiang Dorce, Keluarga dan Anak Angkat Bertemu Hingga Ada Aksi Tahan Motor: Kedudukan Anak Angkat Itu...

Dorce Gamalama (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

HerStory, Jakarta —

Polemik soal harta warisan mendiang Dorce Gamalama masih bergulir. Kakak kandung dan anak angkat sang presenter hingga kini belum juga menemui titik temu dan bahkan kiab memanas.

Baru-baru ini, terungkap jika anak angkat Dorce tak sengaja bertemu keluarga kandung mendiang di rumah ketua RT. Kedua pihak datang dengan tujuan yang sama, yakni mengurus surat ahli waris.

Dalam pertemuan tersebut, adu mulut pun tak bisa terhindarkan. Antara keluarga dan anak angkat Dorce sama-sama bersikukuh layak menerima harta warisan peninggalan Dorce.

Persoalan hak waris ini pun juga diungkapkan oleh pengacara sekaligus aktor, Achmad Rifai yang membahas soal aturan-aturan Islam soal hak waris.

"Di pasal 174 kompilasi hukum Islam misalnya dijelaskan, ada dua yang menyebabkan orang itu memiliki hak waris, pertama adalah hubungan darah, yang kedua adalah hubungan pernikahan. Apakah mereka masuk dalam dua golongan orang-orang yang berhak mendapat warisan sesuai pasal ini?" jelas Achmad Rifai, dikutip dari Hops.ID, Rabu (31/08/2022).

Selain itu, perlu ada bukti tertulis yang menunjukkan apakah Dorce Gamalama meninggalkan surat wasiat atau tidak.

Selain itu, pakar hukum Bagiono, S.H. juga menungkapkan soal Kitab Undang-undang Perdata yang tidak mengatur tentang anak angkat.

"Kedudukan anak angkat itu sebenarnya tidak mempunyai kompetensi untuk mengatur tentang masalah harta. Kenapa? Kita tahu sendiri yang disebut namanya harta, kalau menurut KU Perdata pasal 852 atau kompilasi hukum Islam pasal 171 adalah yang mempunyai darah turunan," jelas Bagiono.

Dengan begitu, jika tak ada bukti tertulis peninggalan mendiang Dorce, anak-anak angkatnya tak dapat mengklaim kepemilikan harta waris.

Konflik soal harta warisan Dorce ini sudah terjadi bahkan saat mendiang Dorce baru saja meninggal. Pihak keluarga yang semula bersepakat membuka surat wasiat setelah 40 hsri di hadapan pengacara dan notaris pun tak kunjung dilakukan.

Bahkan, pada saat pertemuan yang terjadi di rumah ketua RT, terjadi aksi tahan motor yang digunakan oleh anak angkat Dorce dengan dalih agar mereka mengeluarjan pengacara dan notaris yang mengeluarkan surat wasiat, sekaligus mengungkapkan isi surat yang hingga kini masih menjadi rahasia.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.