Menu

Terapkan PSBB Transisi Jilid II, Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi

12 Oktober 2020 10:00 WIB
Terapkan PSBB Transisi Jilid II, Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi

ilustrasi bioskop (Unsplash/Felix Mooneeram)

HerStory, Jakarta —

Setelah selesai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang mulai diperketat pada 14 September hingga 11 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden telah memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12-25 oktober 2020. 

Hal tersebut dikarenakan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Jilid II yang kembali diterapkan ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Diketahui sebelumnya Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. 

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. 

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Para pengunjung bioskop pun dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Selain itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung. 

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

Kira-kira Beauty sudah berminat untuk ke bioskop lagi belum nih? Jika berminat, tetap harus menerapkan protokol kesehatan ya Beauty.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan