Menu

PSBB Transisi Diterapkan, Catat! Ini Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Beroperasi

12 Oktober 2020 11:15 WIB
PSBB Transisi Diterapkan, Catat! Ini Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Beroperasi

Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan menerapkan PSBB transisi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

HerStory, Jakarta —

Mulai hari ini (12/10/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi. Hal tersebut didasari karena mulai menurunnya angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta setelah sebulan menjalankan PSBB ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjelaskan bahwa PSBB transisi akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. Dengan diterapkan PSBB transisi, beberapa tempat umum serta sektor usaha pun sudah mulai boleh beroperasi kembali.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," beber Anies seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," lanjutnya.

Berikut daftar fasilitas umum dan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB transisi:

  1. Bioskop
  2. Gelanggang Olahraga
  3. Pusat Kebugaran (Gym)
  4. Pusat Perbelanjaan; Mal dan Pasar
  5. Rumah Makan
  6. Kantor
  7. Salon atau Barbershop
  8. Tempat Ibadah
  9. Tempat rekreasi
  10. Menikah dan Akad di Gedung

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.