Menu

Isyaratkan Masih Cinta? Usai Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Beri Pesan Menyentuh: Meski sakit beban pijakan, Demi Kamu...

26 September 2022 15:46 WIB
Isyaratkan Masih Cinta? Usai Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Beri Pesan Menyentuh: Meski sakit beban pijakan, Demi Kamu...

Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika dan anak bungsunya Ni Hyang Sukma (Berbagai sumber/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Setelah digugat cerai oleh Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi nampaknya segera akan menghadapi sidang perdana pada  Rabu (5/10/2022) mendatang.

Mengutip dari pemberitaan JPNN.com, rupanya Dedi Mulyadi sempat memberikan pesan yang sangta menyentuh usai digugat cerai sang istri.

Pesan tersebut disampaikannya melalui sambungan telfon.

"Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan," demikian kata Dedi melalui telepon seluler, Minggu (25/9/2022) mengutip  JPNN.com.

Setelah itu, dia mengirimkan sebuah tautan video yang diunggah di laman Instagram @dedimulyadi71, kemarin. Tautan itu berisi video Dedi mengikuti lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momen perayaan hari kemerdekaan.

Video tersebut dibuat satu rangkaian dengan video Kang Dedi saat bersama putri bungsunya, Hyang Sukma Ayu. Video itu memperlihatkan Dedi berada di posisi bawah dalam lomba panjat pinang.

Dengan posisi demikian, Dedi diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sampai meringis menahan beban dan sakit.

Lalu video itu tampak Kang Dedi bersama si bungsu yang menggambarkan kebahagiaan antara ayah dan anak. Pada keterangan unggahan itu, Dedi menulis kalimat "Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan". "Meski sakit, aku akan bertahan," demikian kata Dedi Mulyadi.

Kabar Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas setelah gugatan itu terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta. Pada situs itu tercantum salah satu perkara gugatan perceraian bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Gugatan cerai Anne tercatat 19 September 2022 dan sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Ida Umy Rasyidah