Menu

Eks Menkes Siti Fadilah Supari Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

31 Oktober 2020 15:28 WIB
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Siti Fadilah (Instagram/kevintataa)

HerStory, Jakarta —

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020). Siti dibebaskan usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari SpJp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya, pada 16 Juni 2017 Siti Fadilah resmi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider. Tak hanya itu, Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut juga harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan pidana.

Perbuatan pertama yaitu Siti merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes I tersebut.

Menurut informasi, Siti Fadilah Supari resmi keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 03.00 WIB.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.