Menu

6 Fakta Mengejutkan Kasus Video Syur 'Wanita Kebaya Merah': Diproduksi Sesuai Pesanan, Dapat Imbalan Rp750 Ribu

09 November 2022 15:00 WIB
6 Fakta Mengejutkan Kasus Video Syur 'Wanita Kebaya Merah': Diproduksi Sesuai Pesanan, Dapat Imbalan Rp750 Ribu

Sosok wanita kebaya merah yang tengah menggeparkan dunia maya (Twitter/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Jagat dunia maya belakangan kembali digemparkan dengan beredarnya video syur 'Wanita Kebaya Merah'. Dalam video berdurasi 16 menit yang beredar, tampak seorang wanita berkebaya merah yang berperan sebagai pegawai hotel, melakukan aksi tak senonohnya dengan pria diduga adalah seorang tamu.

Dua pemeran video syur itu pun berhadil diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Diketahui, kedua pemeran tersebut berinisial AH dan ACS.

Polda Jatim mengungkap sederet fakta mengejutkan tentang kasus video syur kebaya merah yang diperankan pria berinisial ACS dan wanitanya AH.

Berikut deretan fakta kasus video syur Wanita Kebaya Merah seperti dikutip, Rabu (9/11/2022).

Ada Ratusan Foto Telanjang dan Video Syur

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sudah memproduksi banyak konten dewasa.

"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema," kata Kombes Farman diberitakan JPNN Jatim, Selasa (8/11).

Fail konten dewasa yang diproduksi itu lantas disimpan di dalam hardisk milik tersangka.

Farman menyebut puluhan video syur itu sudah diproduksi pelaku pada tahun ini saja.

Polisi menduga video dewasa itu dipasarkan pelaku di dalam dan luar negeri. Walakin, penyidik masih menyelidiki terkait siapa pemesan konten video asusila dari kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih itu.

Video Kebaya Merah Dibuat 8 Maret 2022

Sejoli pemeran video kebaya merah, ACS dan AH ditangkap polisi di Surabaya pada Minggu (6/11).

Tersangka membuat konten video mesum itu di salah satu hotel kawasan Gubeng Surabaya.

Video syur itu dibuat sesuai dengan pesanan pelanggan melalui direct message di Twitter.

"Video tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sesuai pesanan di Twitter dengan tema resepsionis hotel," kata Kombes Farman, kemarin.

Mendapat Bayaran

Pemeran video dewasa kebaya merah pria berinisial ACS dan wanitanya AH mendapat bayaran atas aksi tak senonoh mereka.

Tarif satu konten video pornografi yang ditawarkan sejoli itu bervariasi tergantung tema yang dipesan.

Namun, dalam kasus kebaya merah, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 750 ribu.

"Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel,” beber Farman.

Polisi Menyita Barang Bukti

Saat penangkapan ACS dan AH beberapa hari lalu, polisi mendapati sejumlah barang bukti terkait kasus video kebaya merah itu.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik berupa sebuah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

"Kami telah menyita dua hardisk yang berisi 92 video pornografi dan 100 foto nude," ucapnya.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu mengaku menerima pesanan konten pornografi sejak awal tahun 2022.

Produksi Video Mesum Sesuai Pesanan

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut pemeran video asusila kebaya merah membuat konten sesuai pesanan melalui akun Twitter.

Untuk kasus ini, pemesan menginginkan ACS dan AH membuat video begituan dengan tema resepsionis hotel.

"Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman.

Saat membuat video itu, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel.

"Lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik tersangka AH," tuturnya.

Polisi menyebut para pelaku mendapatkan keuntungan dari pemasaran konten pornografi melalui akun Twitter tersebut.

"Hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ujar Farman.

Ancaman Hukuman

Sejoli pemeran video syur kebaya merah terancam hukuman berat.

Penyidik Polda Jatim menjerat mereka dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1  UU tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi.

"Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman. 

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan