Hotman Paris Hutapea (Freepik/ Edited by HerStory)
Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan soal video konten dewasa yang menunjukkan perempuan mengenakan kebaya merah.
Kasus itu pun turut dikomentari oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris menilai pelaku pada video tersebut bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
"Itu dua-duanya bisa kena" ucap Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.