Menu

Usai Jerinx SID Divonis Hukuman Penjara, Nora Alexandra Akui Dapat Ancaman Pembunuhan

20 November 2020 06:45 WIB

Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

HerStory, Jakarta —

Buntut atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), membuat drummer band Superman Is Dead, Jerinx, divonis hukuman penjara. Jerinx diketahui dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Usai sang suami divonis hukuman penjara, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Hal tersebut diungkapnya lewat unggahan terbarunya di Instagram. Diakui Nora, ancaman tersebut disampaikan usai sidang vonis Jerinx dilakukan.

"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statement dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang-terangan tertuju di postingan yang memuat berita JRX," tulis Nora dalam keterangan unggahan, dikutip Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut, model berusia 26 tahun ini menyebut, ancaman pembunuhan yang dilayangkan kepadanya itu sungguh enggak wajar. Meski menggunakan akun palsu, hal tersebut dinilai enggak wajar bila dibiarkan begitu saja.

"Menurut kalian apakah ini wajar? Walau aku palsu apakah ancaman sepert ini wajar dibiarkan?," sambung Nora.

Sementara itu, dalam tangkap layang yang diunggah Nora tersebut, tertera jelas sang pemilik akun memberi ancaman akan membunuh Nora. Pemilik akun tersebut tampak menanggapi pertanyaan akun lain mengenai nasib Nora setelah Jerinx divonis.

"Trus gimana nasib bininya?," kata pemilik akun @rafifgayugist.

"bininya gue bunuh," ujar akun @paharto1 menanggapi.

Warganet lain yang melihat unggahan Nora tersebut sontak mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini. Mereka beranggapan kalau Nora sudah mendapat teror ancaman dan hal tersebut melanggar hukum di indonesia.

"@tmcpoldametro @cybercrime.id coba tolong dicari pemilik akun @paharto1 buktikan kerja kalian," komentar @ardiimang.

"Pelaku melanggar Hukum pidana pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 338 KUHP," saut @adietoraditya.

"Laporin aja mba nora. harusnya yg ky gt yang kena UU ITE," sambung @gestiari.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha