Menu

Ngotot Akui Korban Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Ditagih Bukti Visum: Kalo Pemerkosaan Pasti Rusak

12 Desember 2022 08:25 WIB

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

HerStory, Jakarta —

Kasus kematian mendiang Brigadir J hingga saat ini masih terus berlanjut di persidangan, meski begitu pihak kuasa hukum almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak kini menagih bukti visum sebagai pengakuan istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dirinya sebagai korban pelecehan seksual.

"Ada gak visum et repertum nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya bu Putri Candrawathi rusak? Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," kata Putri Candrawathi, dikutip HerStory dari tayangan Kontroversi Metro TV, Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengungkapkan kalau dirinya sebagai korban pelecehan seksual terhadap Brigadir J dan hal itu sebagai motif terjadinya peristiwa penembakan di rumah Bangka beberapa waktu lalu itu.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanggapi hal tersebut dengan beberapa pernyataan yang menjadi dasarnya untuk menyebutkan bahwa kliennya (Putri Candrawathi) telah benar adanya mendapat kekerasan seksual, bahkan disaksikan oleh dua orang saat peristiwa di Magelang.

"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya gak tahu anda membaca atau tidak, kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," ucap Febri.

Sebelumnya, eks Juru Bicara (Jubir) KPK itu juga sempat menyinggung soal bukti kekerasan Putri Candrawathi lewat cuitannya.

"Perlu dipahami fakta tentang kekerasan seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," cuitnya.

Ia pun memaparkan beberapa laporan sebagai bukti terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut.

"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022. Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," terang Febri.

Untuk bukti lainnya adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022 dan keterangan dari saksi. 

Artikel Pilihan