Menu

Sang Suami Persilakan Ajukan Gugatan Cerai, Begini Jawaban Rey Utami!

26 November 2020 10:20 WIB

Potret Rey Utami. (Instagram/reyutami)

HerStory, Tangerang —

Melalui media sosial yang dikelola oleh admin, Pablo Benua menyampaikan bahwa ia mempersilakan Rey Utami mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Mengetahui hal tersebut, Rey Utami pun memberikan tanggapan.

Rey Utami mengatakan bahwa ia tetap akan menunggu Pablo Benua bebas dari penjara terlebih dahulu baru membicarakan kembali masalah mereka.

Artis 33 tahun inipun memahami kenapa Pablo Benua mempersilakannya untuk menggugat cerai. Hal ini dikarenakan Rey Utami juga pernah merasakan tinggal di jeruji besi.

“Aku memaklumi, mungkin dia berkata seperti itu karena dalam kondisi di dalam (penjara) ya, kan aku pernah di dalam. Jadi, aku tahu psikisnya dia,” ungkap Rey Utami. dalam kanal YouTube TRANS7 OFFICIAL.

Seperti yang diketahui, Rey Utami sudah bebas dari penjara sedangkan sang suami, Pablo Benua masih terkurung di jeruji besi atas kasus pencemaran nama baik.

Salah satu alasan Rey utami tak mengajukan gugatan cerai pada Pablo Benua karena masih melihat anaknya, Aaron Tudor Benua.

Bahkan Rey Utami mengakui bahwa ia masih mencintai Pablo Benua hingga saat ini.

“Ya kalau lihat anak janganlah (cerai), kan anak kasihan. Ya cinta, kalau enggak cinta enggak nikah dan enggak punya anak. (Sekarang) masih cinta Alhamdulilah,” ungkapnya.

Setelah mendengar pernyataan dari Pablo Benua, Rey Utami hanya ingin mendiskusikan lagi dan berdoa yang terbaik untuk anaknya.

“Kita bisa memperbaiki kesalahan masing-masing kepribadiannya apa yang kurang sehingga nanti pada saat dia keluar,kita bisa diskusikan lagi. Bagaimana ke depannya? Yang pasti, yang penting, yang terbaik untuk Aaron, anak saya,” jelas Rey Utami.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pablo Benua mempersilakan Rey Utami untuk menceraikannya melalui unggahan instagram miliknya yang dikelola oleh admin. Sementara, Pablo sendiri masih mendekam di Lapas Cipinang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.