Menu

Makjleb! Ferdy Sambo Susah Payah Perintahkan Anak Buah Musnahkan Rekaman CCTV, Ehh Malah Disalin ke Hardisk Oleh Sosok Ini!

26 Desember 2022 09:25 WIB

Ferdy Sambo (Dok.CNN Indonesia/Andry Novelino)

HerStory, Jakarta —

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yakni kelanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan sudah digelar pada Jumat (23/12/2022) dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Diketahui, JPU menghadirkan ahli digital forensik Polri, Adi Setya. Pada saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk, Ia mengatakan bahwa file CCTV yang ada di Duren Tiga sudah disalin ke hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ucapnya di dalam persidangan lanjutan tersebut, dilansir pada Senin (26/12/2022).

"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," lanjutnya.

"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)." Kata Adi.

Ia mengatakan untuk memindahkan file rupanya membutuhkan laptop demi menjalankan sistem operasi.

"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ucap Adi.

Sebagaimana sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengatakan bahwa Arif Rachman Arifin rupanya sudah mengetahui isi CCTV yang ada di rumah Duren Tiga dan rupanya isinya tak sesuai dengan yang dilaporkan oleh Ferdy Sambo. Melihat hal tersebut, ia pun langsung melaporkannya ke Hendra Kurniawan.

Setelah disampaikan ke Sambo, suami Putri Candrawathi itu pun langsung meminta untuk semua barang bukti dimusnahkan. Sayangnya, Baiquni malah menyalin file tersebut ke dalam laptop.

"Yakin bang?" tanya Baiquni.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal” jawab Arif.

Artikel Pilihan